BAB I
PENDAHULUAN
Untuk memahami makna dan hakekat hukum atau aturan-aturan yang telah disyariatkan Allah SWT. Yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia bukanlah persoalan yang mudah. Hal ini dapat dipahami bahwa semua aturan yang telah ditetapakn Allah tersebut, pada akhirnya Dia sendiri yang mengetahui hakikatnya.
Secara lebih tegas dapat dinyatakan bahwa segala ketentuan hukum yang telah diterapkan oleh Allah baik perintah maupun larangan, dengan tujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Selain itu dijadikan sebagai landasan pemikiran untuk melihat dan menentukan kira-kira apa yang menjadi pendorong atau yang melatarbelakangi suatu ketentuan hukum syara’ tersebut.
Untuk memahami dan mengetahui apa yang menjadi pendorong atau alasan-alasan logis dari semua ketentuan hukum yang telah ditetapkan itu, maka para ulama Ushul Fiqh berupaya meneliti nash Al-Qur’an dan Sunnah dengan melihat hubungan antara suatu ketentuan hukum dengan alasan yang mendasar. Upaya ini, pada akhirnya melahirkan suatu teori yang kemudian dalam Ilmu Ushul Fiqh disebut dengan ‘Illat. Di dalam makalah ini akan dijelaskan tentang ‘Illat, Masalik ‘Illat dan Qawadihnya pada halaman selanjutnya.
BAB II
‘ILLAT, MASALIK ‘ILLAT DAN QAWADIHNYA
A. Pengertian ‘Illat
Secara etimologi ‘illat berasal dari kata علة-عل yang berarti sakit, yang menyusahkan, sebab, udzur.[1]
Secara terminologi menurut Atho bin Khalil ‘illat adalah sesuatu yang keberadaanya maka hukum menjadi ada. Atau perkara yang memunculkan hukum berupa pensyariatan suatu hukum. Illat adalah dalil, tanda, dan yang memberi tahu adanya hukum.
Menurut Abdul Wahhab Khallaf ‘illat adalah sifat dalam hukum ashal yang dijadikan dasar hukum.
Menurut Muhammad Abu Zahrah, ‘illat adalah sebagai suatu sifat lahir yang menetapkan dan sesuai dengan hukum.
Menurut Mu’in Umar, ‘illat ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapakan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara’ yang belum ditetapkan hukumnya.
Maka dapat disimpulkan ‘illat ialah sesuatu yang memberikan batasan terhadap hukum, sehingga disebut juga tanda yang dijadikan dasar hukum, jadi hukum itu disyariatkan karena adanya ‘illat.
Contoh Illat adalah sebagai berikut:
o Seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan harapannya hukum menjual harta anak yatim.[2]
o Sifat memabukkan pada khamr, sehingga semua yang memabukkan dihukumi sebagai khamr.[3]
o Atau pembunuhan sengaja dengan pedang sebagai ‘illat qishas, sebab tindak pidana yang diancam dengan hukuman qishas ialah segala bentuk penganiayaan dengan alat atau senjata yang mematikan.[4]
B. Syarat-Syarat ‘Illat
Ada empat macam syarat-syarat ‘illat yang disepakati para ulama yaitu:
1. Sifat ‘illat itu hendaknya nyata masih terjangkau oleh akal dan panca indera. Hal ini diperlukan karena ‘illat itulah yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada fara’.
2. Sifat ‘illat itu harus pasti, tertentu, terbatas, dan dapat dibuktikan bahwa ‘illat itu ada pada fara’.
3. ‘Illat harus berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan hikmah hukum, dengan arti bahwa keras dugaan ‘illat itu sesuai dengan hikmah hukumnya.
4. ‘Illat itu tidak hanya terdapat pada ashal saja tetapai harus berupa sifat yang dapat pula diterapkan pada masalah-masalah lain selain dari ashal itu.[5]
Perbedaan antara ‘illat dengan hikmah adalah, bahwa ‘illat merupakan pendorong atau pemicu disyariatkannya suatu hukum dengan kata lain, sesuatu penyebab disyariatkannya hukum. Sedangkan hikmah adalah perkara yang menjelaskan hasil dan tujuan hukum. Berdasarkan hal itu, ‘illat ada sebelum adanya hukum dan bukan merupakan hasil dari pelaksanaan hukum. Sedangkan hikmah adlah hasil yang mungkin diperoleh dari pelaksanaan hukum. Hikmah dengan makna seperti ini kadangkala terpisah dari hukum pada kondisi tertentu.
Perbedaan ‘illat dengan sebab yaitu sebab merupakan tanda yang memberitahu adanya suatu hukum seperti tergelincirnya matahari merupakan tanda yang memberitahu adanya sholat, sedangkan ‘illat adalah perkara yang karenanya terwujud hukum. Jadi, ‘illat adalah sebab pensyariatan hukum, bukan sebab adanya hukum, sehingga ‘illat termasuk dalil hukum. Contohnya: Firman Allah Ta’ala (QS. Al-Jumu’ah: 9)
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) š”ÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó™$$sù 4’n<Î) Ì�ø.ÏŒ «!$# (#râ‘sŒur yìø‹t7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎ö�yz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès?
Artinya: “ Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Melalaikan sholat, menjadi sebab disyari’atkannya suatu hukum yaitu haramnya berjual beli ketika adzan jum’at. Dengan demikian disebut ‘illat bukan sebab. Berbeda dengan tergelincirnya matahari, bukan merupakan ‘illat karena sholat Dzuhur tidak disyari’atkan karenanya. Itu hanya merupakan tanda bahwa sholat dzuhur telah tiba.[6]
C. Rincian dan Macam-Macam ‘Illat
‘Illat adalah sesuatu yang mendorong disyariatkannya hukum. Oleh karena itu, ‘illat harus terdapat di dalam dalil baik secara jelas (sharih), menunjukkan (dilalah), penggalian (istinbath), atau secara qiyas. Itulah macam-macam ‘illat yang akan dituturkan dibawah ini yaitu sebagai berikut:
Pertama, ‘Illat yang terdapat secara jelas (Shurahatan), contonya:
ان كنتم ثلاثة فلا يتنا ج اثنان دون الثالث من اجل ان ذلك يحزنه
Artinya: “ Apabila tiga orang diantara kalian sedang berkumpul maka tidak boleh dua orang di antara kalian saling berbisik tanpa melibatkan orang yang ketiga karena hal itu akan membuatnya sedih.”( HR. Ahmad).
‘Illat pada hadits ini adalah karena perkara itu akan membuatnya sedih. Termasuk ‘illat karena menggunakan lafazh yang sharih, yaitu lafazh min ajli.
Kedua, Illat yang terdapat pada nash secara dilalah (penunjukan), contohnya dalam firman Allah SWT: (QS.Al-Anfal:60).
(#r‘‰Ïãr&ur Nßgs9 $¨B OçF÷èsÜtGó™$# `ÏiB ;o§qè% ÆÏBur ÅÞ$t/Íh‘ È@ø‹yÜø9$# šcqç7Ïdö�è? ¾ÏmÎ/ ¨r߉tã «!$# öNà2¨r߉tãur tûïÌ�yz#uäur `ÏB óOÎgÏRrߊ Ÿw ãNßgtRqßJn=÷ès? ª!$# öNßgßJn=÷ètƒ 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« †Îû È@‹Î6y™ «!$# ¤$uqムöNä3ö‹s9Î) óOçFRr&ur Ÿw cqßJn=ôàè?
Artinya: Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).
Kata menggentarkan musuh adalah sifat yang sesuai dengan mafhum bagi keharusan untuk mengadakan persiapan menghadapi musuh, lafazh tersebut merupakan ‘illat dilalah.
Ketiga, ‘illat yang terdapat dalam nash dengan jalan istinbath (mustanbath), contohnya dalam sabda Rasulullah SAW:
ارايت لو تمضمضت هل يفسد صومك ؟ قال : لا . قال: فكذلك القبلة
Artinya: “Apa pendapatmu andaikata engkau berkumur-kumur (pada saat berpuasa) apakah akan rusak berpuasamu?” Umar menjawab” Tidak”. Beliau bersabda begitu juga mencium.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah)
Dari nash ini digali bahwa ‘illat batalnya puasa karena mencium adalah keluarnya sperma. Apabila seseorang mencium istrinya tidak keluar sperma maka tidak membatalkan puasa. Jadi Al-Inzal adalah ‘illat istinbatiyyah karena sama seperti berkumur-kumur.
Keempat, ‘Illat melalui qiyas, contohnya:
نهى رسول الله ص م ان يبيع حا ضر لباد
Artinya: “ Rasulullah SAW melarang orang kota (menyongsong guna membeli barang) kepada orang yang datang dari pelosok (pedesaan)”. (HR. Bukhari Muslim).
Dari segi syar’i telah menganggap sifat itu sesuai atau tidak, maka Ulama Ushul telah membagi sifat yang sesuai itu menjadi empat macam:
1) Sesuai dan berpengaruh ( Al-Munasib Al-Mu’tsir), yaitu sifat yang sesuai yang oleh syar’I telah disusun hukum yang sesuai dengan sifat itu, baik dalam nash maupun ijma’. Sifat tesebut telah ditetapkan sebagai ‘illat hukum. Seperti firman Allah: (QS. Al-Baqarah: 222).
š�tRqè=t«ó¡o„ur Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd “]Œr& (#qä9Í”tIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# ’Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/t�ø)s? 4Ó®Lym tbö�ßgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö�£gsÜs? Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]ø‹ym ãNä.t�tBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# �=Ïtä† tûüÎ/º§qG9$# �=Ïtä†ur šúïÌ�ÎdgsÜtFßJø9$#
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Hukum pasti dalam nash ini adalah keharusan menghindari wanita di waktu haidh dan telah tersusun sebagi dasar, bahwa ia adalah kotoran (adza). Sedangkan sighat nash telah jelas bahwa ‘illat hukum ini adalah kotoran. Maka oleh karena itu kotoran yang menjadi sebab keharusn menghindari wanita di waktu haidh adalah sifat yang sesuai dan mempengaruhi (munasib dan mu’tsir).
2) Sesuai dan sepadan ( Al-Munasib Al-Mula’im), yaitu sifat yang sesuai yang oleh syar’I telah disusun hukum yang sesuai dengan hukum itu. Dan nash atau ijma’ belum menetapkannya sebagai ‘illat hukum yang telah disusun atas dasar sesuai dengannya. Contoh sifat yang sesuai yaitu keadaan seorang perempuan yang masih kecil sebagai ketetapan kewalian ayah dalam mengawinkan perempuan yang masih kecil hal ini telah terdapat ketetapan nash bahwa kewalian ayah adalah mengawinkan anak perempuan yang masih kecil dan perawan itu. Jadi hukumnya ialah ketetapan kekuasaan yang disusun atas dasar menyesuaikan sifat perawan dan kecil.
3) Sesuai dan dibiarkan (Al-Munasib Al-Mursal), yaitu sifat yang oleh syar’I tidak disusun hukum yang sesuai dengannya. Tidak pula terdapat dalil syara’ yang menunjukkan pengakuannya atau menyia-nyiakan pengakuannya bahawa sifat itu munasib, artinya dapat menunjukkan maslahah, namun ia mursal, artinya terlepas dari dalil pengakuan dan dalil pembatalan (ilgha’) yang disebut dengan al-Maslahatul Mursalah. Contohnya, kemslahatan-kemaslahatan yang oleh sahabat dijadikan dasar pensyariatan keharusan pajak bagi tanah pertanian, mencetak uang, pembukuan Al-Qur’an dan prenyebarannya.
4) Sesuai dan disia-siakan (Al-Munasib Al Mulgha’), yaitu sifat yang nyata bahwa pendasaran hukum adalah mewujudkan kemaslahatan hukum. Contohnya, menetapkan seseorang yang berbuka pada bulan Ramadhan secara sengaja dengan hukuman secara khusus adalah pengajaran baginya.[7]
D. Status, Kedudukan dan Fungsi ‘Illat
Status dan kedudukan ‘Illat adalah latar belakang penetapan hukum, yang kedudukannya terletak sebelum hukum disyariatkan. Jadi kedudukan illat sebenarnya sederajat dengan dalil suatu hukum syara’, yaitu illat itu ada sebelum atau bersamaan dengan hukum. Kedudukan illat adalah seperti halnya nash yang mendasari suatu hukum.[8]
Sedangkan fungsi ‘illat adalah sebagai berikut:
1. Penyebab atau penetap adanya hukum.
2. Penolak ( dafi’ah ) keberadaan hukum akan terjadi, tetapi tidak mencabut hukum itu seandainya `illat tersebut terdapat pada saat hukum tengah berlaku.
3. Pencabut ( rafi’at ) kelangsungan suatu hukum, bila `illat terjadi pada masa tersebut, tetapi `illat ini tidak menolak terjadinya suatu hukum.
4. Penolak dan pencegah suatu hukum. Mencegah terjadinya suatu hukum dan sekaligus dapat mencabut bila hukum itu telah berlangsung.[9]
E. Masalikul ‘Illat (Cara Mencari ‘Illat)
Masalikul ‘illat adalah cara atau metode yang digunakan untuk mencari sifat atau ‘illat dari suatu peristiwa atau kejadian yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum. Diantara cara tersebut, ialah:
1. Nash yang menunjukkannya
Dalam hal ini nash sendirilah yang menerangkan bahwa suatu sifat merupakan ‘illat hukum dari suatu peristiwa atau kejadian. ‘Illat yang demikian disebut ‘illat manshus alaih. Lakukan qiyas berdasarkan ‘illat yang disebutkan oleh nash pada hakikatnya adalah menetapkan hukum sesuatu berdasarkan nash. Petunjuk nash tentang sifat sesuatu kejadian atau peristiwa yang merupakan ‘illat itu ada dua macam yaitu :
a. Dalalah Sharahah, ialah penunjukan lafazh yang terdapat dalam nash kepada ‘illat hukum jelas sekali.Atau dengan kata lain bahwa lafazh nash itu sendiri yang menunjukan ‘illat hukum dengan jelas, seperti ungkapan yang terdapat dalam nash: supaya demikian atau sebab demikian dan sebagainya.Dalalah sharahah ada dua macam, yang pertama dalalah sharahah yang qath’I ( apabila penunjukan kepada ‘illat hukum itu pasti dan yakin, tidak mungkin dialihkan kepada hukum yang lain). Dan yang kedua ialah dalalah sharahah yang dzanni ( apabila penunjukan nash kepada ‘illat hukum itu adlah berdasarkan dugaan keras).
b. Dalalah ima’ ( isharah ), ialah petunjuk yang dipahami dari sifat yang menyertainya, atau dengan perkataan lain dan sifat itu merupakan ‘illat ditetapkannya suatu hukum. Jika penyertaan sifat itui tidak dapat dipahamkan demikian, maka tidak ada gunanya menyertakan sifat itu
Ada beberapa macam dalalah ima’, diantaranya ialah:
§ Mengerjakan suatu pekerjaan karena ada terjadi sesuatu peristiwa sebelumnya. Contohnya seperti Nabi Muhammad SAW mengerjakan sujud sahwi, karena beliau lupa mengerjakan salah satu dari rukun shalat.
§ Menyebutkan suatu sifat bersamaan ( sebelum atau sesudah ) dengan hukum. Seandainya sifat itu dipandang bukan sebagai ‘illat tentulah tidak perlu disebutkan.Contohnya, adalah Nabi SAW bersabda:
لا يحكم احدكم بين اثنين وهو غضبان
Artinya : “Seseorang tidak boleh memberi keputusan antara dua orang ( yang berpekara ) dalam keadaan ia sedang marah. ( HR. Bukhori Muslim ).
§ Membedakan dua buah hukum dengan menyebutkan dua sifat yang berbeda pula, seperti sabda Rasulullah SAW :
للراجل سهم وللفارس سهم
Artinya : “ Barisan berjalan kaki mendapat satu bagian, sedangkan barisan berkuda mendapat dua bagian. ( HR. Bukhari Muslim ).
Barisan berjalan kaki dan barisan berkuda menjadi ‘illat perbedaan pembagian harta rampasan perang.
§ Membedakan dua hukum dengan syarat, seperti firman Allah SWT: ( QS.At-Thalaq : 6 )
Pada ayat ini diterangkan bahwa hamil menjadi syarat wajibnya pemberian nafkah kepada istri yang ditalaq ba’in dan menyusukan anak menjadi syarat pemberian upah menyusukan anak.
§ Membedakan antara dua hukum dengan pengecualian ( istimewa ) dan pengecualian (Istidrak).
2. Ijma yang menunjukan
Maksudnya, ialah ‘illat itu ditetapkan dengan ijma. Seperti belum baligh ( masih kecil ) menjadi ‘illat dikuasai oleh wali harta anak yatim yang belum baligh. Hal ini disepakati oleh para ulama.
3. Dengan Penelitian
Ada beberapa cara penelitian itu dilakukan :
a) Munasabah, ialah persesuaian antara sesuatu hal, keadaan atau sifat dengan perintah atau larangan. Persesuaian tersebut itu ialah persesuaian yang dapat diterima oleh akal,karena persesuaian itu ada hubungannya, dengan mengambil manfaat dan menolak kerusakan atau kemadoratan bagi manusia
b) Assabru wa taqsim. Assabru berarti meneliti kemungkinan-kemungkinan dan taqsim berarti menyeleksi atau memisah-misahkan.Assabru wa taqsim maksudnya ialah meneliti kemungkinan-kemungkinan sifat-sifat pada suatu peristiwa atu kejadian. Tetapi tidak ada nash atau ijma yang menerangkan ‘illatnya.Contohnya : Para ulama sepakat bahwa wali mujbir boleh menikahkan anak kecil wanita tanpa persetujuan anak itu, tetapi tidak ada nash yang menerangkan ‘illatnya. Karena itu para mujtahid meneliti sifat-sifat yang mungkin yang dijadikan ‘illatnya. Diantara sifat yang mungkin dijadikan ‘illat, ialah belum baligh, gadis dan belum dewasa. Pada ayat 6 surat An-Nisa tidak dewasa dapat dijadikan ‘illat seorang wali mengusai harta seorang anak yatim yang belum dewasa.Karena itulah ditetapkan belum dewasa sebagai ‘illat kebolehan wali mujbir menikahkan anak perempuan yang berada dibawah perwaliannya.
c) Tanqihul manath, ialah mengumpulkan sifat-sifat yang ada pada fara’ dan sifat-sifat yang ada pada ashal, kemudian dicari yang sama sifatnya. Sifat-sifat yang sama dijadikan sebagai ‘illat.Sedang sifat yang tidak sama ditinggalakan.Contohnya pada ayat 25 surat An-Nisa diterangkan bahwa hukuman pada budak perempuan adalah separoh hukuman orang merdeka, sedang tidak ada nash yang menerangkan hukuman bagi budak laki-laki. Setelah dikumpulkan sifat-sifat yang ada pada keduanya, maka yang sama ialah sifat kebudakan.Karena itu ditetapkanlah bahwa sifat kebudakan itu sebagai ‘illat untuk menetapkan hukum bahwa hukuman bagi budak laki-laki sama dengan yang diberikan kepada budak perempuan, yaitu separoh dari hukuman yang diberikan kepada orang yang merdeka.
d) Tahqiqul Manath,ialah menetapkan ‘illat pada ashal , baik berdasarkan nash atau tidak. Kemudian ‘illat tersebut disesuaikan dengan ‘illat pada fara’. Dalam hal ini mungkin ada yang berpendapat bahwa ‘illat itu dapat ditetepkan pada fara’ dan mungkin pula ada yang tidak berpendapat demikian.Contohnya, ialah ‘illat potong tangan bagi pencuri, yaitu karena ia mengambil harta secara sembunyi pada tempat penyimpanannya, hal ini disepakati para ulama. Berbeda pendapat ulama jika ‘illat itu diterapkan pada hukuman bagi pencuri kain kafan dalam kubur. Menurut Syafi’iyyah dan Malikiyyah pencuri itu dihukum potong tangan, karena mengambil harta dari tempat penyimpanannya ( kubur ). Sedangkan Hanafiyyah tidak menjadikan sebagai ‘illat, karena itu pencuri kafan tidak potong tangannya.[10]
F. Qawadih ‘Illat
Qawadih secara bahasa adalah yaitu sesuatu yang mencacatkan atau melukai. Sedangkan secara istilah Qawadih adalah sesuatu yang mempengaruhi atau mencacatkan pada dalil dari segi ‘illat atau y ang lainnya.
Adapun macam-macamnya adalah:
a. تخلق الحكم عن الوصف ( Perbedaan hukum menurut sifat )
Dinamakan oleh Imam Syafi’I dengan: نقض العلة فهو قادح في العلة
Contoh: لا يزوج البكر الصغيرة الا وليها
Artinya: “Gadis kecil tidak boleh kawin, melainkan dikawinkan oleh walinya.” (H.R Muslim. Abu Daud, dan Nasa’i)
Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang wali mujbir memiliki hak untuk memaksa anak gadisnya menikah. Sebagian ulama berpendapat bahwa ‘Illat bagi perwalian tersebut adalah karena masih kecil. Akan tetapi meskipun masih kecil kalau ia telah janda tidak bisa dipaksa oleh walinya untuk menikah. Sabda Rasulullah SAW:
الايم احق بنفسها من وليها
Artinya: “Janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya” (H.R Muslim).
b. قادح في العلة مبطل لها Apabila ‘illat batal, maka batal pula hukum di atasnya.
Contohnya, ‘illat dari hilangnya melaksanakan kewajiban bagi orang gila adalah karena akalnya tidak berfungsi. Akan tetapi, jika ‘illat tersebut telah hilang (akalnya telah dapat berfungsi kembali dengan baik), maka hokum yang semula (hilangnya melaksanakan kewajiban) menjadi batal (hilang) pula. Dan orang tersebut harus melaksanakan kewajiban-kewajiban, karma ‘illatnya telah hilang (batal).
c. عدم التفسير Tak ada pengaruh. Maksudnya, apabila sifat itu tak berpengaruh, maka batal lahsifat itu pada hukum
Misalnya, kebolehan bagi laki-laki maupun perempuan untuk mengqashar shalat jika sedang dalam perjalanan berdasarkan Q.S An-Nisa : 101. antara laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan sifat, yaitu perbedaan kelamin. Akan tetapi meskipun antara laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan sifat, namun perbedaan sifat itu tak berpengaruh pada hokum, yaitu kebolehan mengqashar shalat bagi siapa saja yang sedang dalam perjalanan, baik laki-laki maupun perempuan.
G. Cara Penggunaanya
a. Penggunaan ‘illat ‘adami untuk hukum tsubuti
Penggunaan ‘illat adami dalam hukum tsubuti adalah guru yang boleh memukul muridnya karena ketidakpatuhannya. Sebagian ulama (diantaranya al-Razi) membolehkan karena pada dasarnya ‘illat ‘adami dapat dipahami dalam bentuk tsubuti, sedangkan al-Amidi menolak penggunaan ‘illat ‘adami untuk hukum tsubuti.
b. Penggunaan ‘illat Qashiroh
Sebagian ulama menolak penggunaan ‘illat Qashiroh secara mutlak, karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Ulama Hanafiah menolak ‘illat Qashiroh yang tidak ditetapkan berdasarkan Nash atau Ijma’. Ibnu Subki membolehkan ‘illat Qashiroh untuk menetapkan suatu hukum meskipun tidak dapat digunakkan untuk qiyas.
c. Penggunaan dua ‘illat untuk satu hukum
Jumhur Ulama membolehkan penggunaan dua ‘illat untuk satu hukum secara mutlak karena ‘illat Syar’iyyah adalah alamat atau tanda bagi adanya hukum. Oleh karena itu, tidak ada halangan bagi beberapa alamat atau tanda untuk memberi petunjuk kepada sesuatu hukum tertentu. Jumhur beranggapan bahwa contoh hal itu dalam pelaksanaannya secara praktis seperti: bersentuhan, memegang kemaluan, dan buang air menjadi ‘illat batalnya wudhu.
d. Penggunaan satu ‘illat untuk dua hukum, baik hukumnya hukum tsubuti, seperti pencurian menjadi ‘illat berlaku hukum potong tangan, dan hukuman ganti rugi, maupun bila hukumnya dalam bentuk naïf, seperti ‘illat Haid bagi sebab tidak sahnya puasa dan tidak sahnya sholat.[11]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan yang sudah dijabarkan, dapat diambil kesimpulan bahwa ‘Illat adalah sesuatu yang memberikan batasan terhadap hukum, sehingga disebut juga tanda yang dijadikan dasar hukum, jadi hukum itu disyariatkan karena adanya ‘illat.
Sedangkan masalikul ‘illat yaitu cara atau metode yang digunakan untuk mencari sifat atau ‘illat dari suatu peristiwa atau kejadian yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum.
Dan yang terakhir yaitu Qawadih ‘Illat adalah sesuatu yang mempengaruhi atau mencacatkan pada dalil dari segi ‘illat atau yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Khalil, ‘Atha.2008.Ushul Fiqh.Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.
Khallaf, Abdul Wahhab.1996.Kaidah-Kaidah Hukum Islam.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Umar, Muin Dkk.1985.Ushul Fiqh 1.Jakarta:Departemen Agama RI.
Yunus, Mahmud.1975. Kamus Arab-Indonesia.Jakarta: PT Mahmud Yunus Wadzurriyyah.
Zahrah, Muhammad Abu.2008.Ushul Fiqh.Jakarta: Pustaka Firdaus
http://ayok.wordpress.com/2006/12/27/ragam-illat-qiya/ diakses tanggal 15 November 2009.
http://haryono10182.wordpress.com/sumber-hukum-islam/ diakses tanggal 15 November 2009
http://umarjabbar.files.wordpress.com/.../illat-masalik-qawadih1.doc diakses tanggal 15 November 2009
[1] Prof. Mahmud Yunus. Kamus Arab-Indonesia. (Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wadzurriyah, 1972) hal: 276.
[2] Drs. Mu’in Umar dkk.Ushul Fiqh. (Jakarta: Departemen Agama RI, 1985)hal: 121
[3] http://arsip.kotasantri.com/mimbar.php diakses tanggal 14 November 2009.
[4] Prof. Muhammad Abu Zahrah. Ushul Fiqh. (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008) hal: 364.
[5]Drs. Mu’in Umar dkk.Ushul Fiqh. (Jakarta: Departemen Agama RI, 1985)hal: 123-124.
[6] ‘Atho bin Khalil. Ushul Fiqh. (Bogor: Pustaka Thoriqul Izzah, 2008) hal: 131- 136.
[7] Prof. Abdul Wahhab Khallaf. Kaidah-Kidah Hukum Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996) hal: 105-112).
[8] http://ayok.wordpress.com/2006/12/27/ragam-illat-qiya/ diakses tanggal 15 November 2009.
[9] http://haryono10182.wordpress.com/sumber-hukum-islam/ diakses tanggal 15 November 2009.
[10] Drs. Mu’in Umar dkk.Ushul Fiqh. (Jakarta: Departemen Agama RI, 1985)hal: 126-139.
[11] http://umarjabbar.files.wordpress.com/.../illat-masalik-qawadih1.doc diakses tanggal 15 November 2009
Tulisan arabnya banyak yang salah Mas. Bab Qowadih, insyaallah yg benar
BalasHapusتخلف الحكم
الأيم احق بنفسها
عدم التأثير